Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziah, Said Didu Ungkap Alasan Dana JHT Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi dana JHT
Ilustrasi dana JHT /Mufid Majnun / Unsplash/

JURNAL PALOPO - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respon dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari pengacara ternama, Hotman Paris yang menantang debat Menaker Ida Fauziah. 

Tantangan ini dilayangkan lantaran Hotman Paris juga tidak setuju dengan Permenaker baru soal JHT yang bisa dicairkan jika sudah berumur 56 tahun.

Baca Juga: Resep Kue Kacang Jadul, Cemilan Khas Hari Lebaran yang Gurih dan Nikmat

"Saya menantang debat terbuka di manapun ibu menaker untuk membahas peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Hotman Paris melalui akun Instagram resmi miliknya. 

Hotman beralasan jika kebijakan terbaru itu sama sekali tidak mengedepankan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan semua aturan.

Tantangan ini dilakukan Hotman sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja, terutama mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jauh sebelum waktu pencairan JHT.

"Ini tidak ada misi politik karena saya tidak tertarik dengan menjadi menteri. Saya melihat tidak ada logika dalam aturan tersebut," tambah Hotman Paris.

Baca Juga: Staf Positif Covid-19, KPU Palopo Terbitkan Surat Edaran Perdana di 2022

Selain Hotman, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu juga menyoroti hal yang sama.

Said Didu menduga bahwa keberadaan dana JHT yang sebagian besar diinvestasikan dalam Surat Utang Negara (SUN) untuk pembiayaan APBN adalah dasar Permenaker kontroversial tersebut.

"Sepertinya inilah penyebab kenapa dana JHT "dilarang" diambil oleh pemiliknya. Ternyata sdh terikat," kata Said Didu dikutip dari Galamedia.

Angka investasi JHT diketahui mencapai Rp375,5 triliun pada 2021. Sebagian besar dana tersebut di alokasikan di SUN untuk pembiayaan APBN.

Baca Juga: Adu Seram Hantu Indonesia dan Jepang, Mana yang Bikin Bulu Kuduk Merinding

Hal itu diungkap sendiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resmi Kamis, 17 Februari 2022.

Anggoro memastikan bahwa pihaknya melakukan pengelolaan JHT tersebut dengan hati-hati sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujarnya.

Anggoro mengatakan bahwa 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi, dan 95 persen dari itu terdapat pada surat utang negara.

Baca Juga: 5 Titik Laut Indonesia yang Mengerikan dan Misterius, Ada yang Jadi Lumbung Kecelakaan Kapal

Sementara itu, 15 persen dana JHT disimpan pada deposito di mana 97 persennya ada di Bank Himbara dan Bank Daerah.

Sedangkan 12,5 persen diivestasikan dalam bentuk saham yang didominasi oleh salah blue chips.

Sisanya 7 persen disimpan di reksa dana dan 0,5 persen lainnya di simpan di sektor properti.

Dengan begini, Anggoro menilai dana JHT dipastikan aman.

Baca Juga: Kekuatan Sedekah yang Jarang Diketahui Orang, Dapat Mengusir Jin dan Setan

"Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, polemik aturan mengenai pencairan dana JHT  baru, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih terus bergulir.

Dalam 3 pasal Permenaker terbaru,terdapat satu pasal yang menjadi sorotan publik.

Pasal yang paling menyita perhatian adalah terkait manfaat JHT yang baru bisa diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Baca Juga: Resep Rawon Mudah dan Enak, Khusus untuk Porsi Lima Orang

"Peserta yang mengalami PHK, atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun sebenarnya masih bisa cair, jika kepesertaan sudah 10 tahun," ujar Kemnaker RI, dikutip dari akun Instagram-nya pada Senin, 21 Februari 2022.

Akan tetapi pencairannya, hanya bisa dilakukan 10 persen untuk persiapan masa pensiun. Serta 30 Persen untuk kepemilikan rumah. Kedua pencairan ini dalam bentuk uang tunai.

"Adapun sisa manfaat JHT yang belum di ambil, dapat diambil pada usia 56 tahun," ujar Kemnaker.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah