Pengadilan KM 50 Dimulai, Refly Harun: Harusnya Bukan Polisi yang Melakukan Penyelidikan

- 18 Oktober 2021, 14:39 WIB
Refly Harun mengatakan ada yang mengganjal dalam kasus KM 50.
Refly Harun mengatakan ada yang mengganjal dalam kasus KM 50. /tangkap layar dari kanal YouTube Refly Harun

"Dari situ saja tidak masuk akal," katanya.

Itu termasuk riskan karena para laskar tersebut tentunya dibekali olahraga bela diri menurut Refly.

Kata Refly, pengawalan tidak boleh kurang, bahkan satu banding satu sudah tidak benar. Minimal dua banding satu agar ketika terjadi pertarungan, petugas tidak mengalami kendala berarti.

Hal lain yang mengganjal menurut Refli Harun adalah bahwa yang menandatangani surat perintah tidak pernah diperiksa.

Baca Juga: Banjir Air Mata, Episode Terakhir Drama Hometown Cha Cha Cha, Nenek Gam Ri Meninggal Dunia

Selain itu juga yang melakukan penyelidikan menurut Refly Harun bukan pihak kepolisian karena mereka pihak yang berkepentingan.

"Ada conflict of interest, pasti mereka tidak netral karena menyangkut mereka dan institusi mereka," lanjut Refly.

Harusnya dari awal, pihak Komnas HAM bersikap lebih proaktif mengambil alih kasus tersebut karena tidak mungkin ada sebuah proses yang transparan jika diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.

Catatan terakhir yang diungkap Refly atas kasus ini adalah terkait dengan dakwaan pelaku yang tidak menggunakan pembunuhan berencana, jadi ini dimaknai sebagai pembunuhan atau penghilangan nyawa by accident, atau juga penganiayaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah