Harun Masiku Bisa Bebas Jika Merujuk Pada Undang-undang KPK

- 15 Oktober 2021, 12:59 WIB
Harun Masiku bisa bebas menurut Undang-undang KPK
Harun Masiku bisa bebas menurut Undang-undang KPK /Instagram.com/@j.gatotnurmantyo

JURNAL PALOPO - Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku sampai saat ini masih buron dan belum tertangkap.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada bekas komisioner KPU, Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun Masiku diduga memberikan uang suap kepada Wahyu sebesar Rp900 juta untuk membantunya menjadi pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Baca Juga: Karir Amanda Tamat? Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini, Kinanti Sekertaris Abhimana

Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Januari 2020. Bahkan Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Meski begitu, ia masih berkeliaran.

Harun Masiku punya peluang untuk bebas karena di Pasal 40 ayat (1) Undang-undang KPK berbunyi "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penututannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP)".

Kasus Harun Masiku saat ini sudah jalan dua tahun, dan sesuai dengan Undang-undang KPK tersebut, ia bisa bebas karena penyidikan dihentikan.

Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, kebijakan hukum dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengubah perspektif hukum dari represif menjadi preventif.

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda: Amanda Ditabrak Mobil, David Masuk Penjara

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x