Pengadilan KM 50 Dimulai, Refly Harun: Harusnya Bukan Polisi yang Melakukan Penyelidikan

- 18 Oktober 2021, 14:39 WIB
Refly Harun mengatakan ada yang mengganjal dalam kasus KM 50.
Refly Harun mengatakan ada yang mengganjal dalam kasus KM 50. /tangkap layar dari kanal YouTube Refly Harun

JURNAL PALOPO - Hari ini, 18 Oktober 2021, pengadilan terkait kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI dimulia.

Menanggapi hal ini, Refly Harun mengatakan secara pribadi ada yang janggal dengan kasus KM 50 yang terjadi beberapa bulan lalu.

Menurut Refly, bagaimana mungkin peristiwa besar matinya enam laskar FPI hanya ditimpakan kepada dua orang.

Baca Juga: Bos Indomaret Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cipularang, Kendaraanya Tertimpa Truk Kontainer

"Dari sisi komposisi saja sudah tidak masuk akal, kenapa begitu?," kata Refly Harun dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada 18 Oktober 2021.

Kalau yang terlibat cuma tiga orang itu agak aneh karena di mobil tersebut diisi empat laskar FPI dan tiga orang dari Polda Metro Jaya dimana yang mengawal hanya dua karena satu orang bertindak sebagai supir. Empat laskar FPI tersebut juga diketahui tidak terborgol.

"Rasanya agak nggak masuk akal?" katanya.

Seharusnya menurut Refly Harun komposisinya adalah supir di depan, dua orang petugas di tengah plus satu dari laskar FPI dan tiga orang lainnya di belakang atau keempat laskar FPI tersebut semuanya dibelakang.

Baca Juga: Intip Deretan Kebahagian Dibalik Episode Terakhir Drama Hometown Cha Cha Cha, Semua Bersuka Cita

"Dari situ saja tidak masuk akal," katanya.

Itu termasuk riskan karena para laskar tersebut tentunya dibekali olahraga bela diri menurut Refly.

Kata Refly, pengawalan tidak boleh kurang, bahkan satu banding satu sudah tidak benar. Minimal dua banding satu agar ketika terjadi pertarungan, petugas tidak mengalami kendala berarti.

Hal lain yang mengganjal menurut Refli Harun adalah bahwa yang menandatangani surat perintah tidak pernah diperiksa.

Baca Juga: Banjir Air Mata, Episode Terakhir Drama Hometown Cha Cha Cha, Nenek Gam Ri Meninggal Dunia

Selain itu juga yang melakukan penyelidikan menurut Refly Harun bukan pihak kepolisian karena mereka pihak yang berkepentingan.

"Ada conflict of interest, pasti mereka tidak netral karena menyangkut mereka dan institusi mereka," lanjut Refly.

Harusnya dari awal, pihak Komnas HAM bersikap lebih proaktif mengambil alih kasus tersebut karena tidak mungkin ada sebuah proses yang transparan jika diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.

Catatan terakhir yang diungkap Refly atas kasus ini adalah terkait dengan dakwaan pelaku yang tidak menggunakan pembunuhan berencana, jadi ini dimaknai sebagai pembunuhan atau penghilangan nyawa by accident, atau juga penganiayaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah