Dari Kasus Pemerkosaan di Lutim Hingga Chat Mesra Kapolsek di Sulut, Sorotan Tertuju Kepada Kepolisian RI

- 16 Oktober 2021, 06:30 WIB
Viral Mahasiswa Dibanting Polisi.
Viral Mahasiswa Dibanting Polisi. /screenshot kanal Youtube Graha Nusantara

Seorang kakek penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terpaksa mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Demak.

Ia diduga menganiaya pencuri yang beraksi di kolam yang dijaganya.

Saat kejadian, sang kakek memergoki seorang pencuri di kolam ikan. Ia terpaksa membela diri dengan sabit karena si pencuri mencoba menyetrumnya.

Si pencuri pun melaporkan si kakek karena tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Anime Boruto Chapter 220, Akankah Naruto Mengorbankan Anaknya?

Menurut kuasa hukum si kakek, hal yang dilakukan si kakek telah benar berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Polisi banting mahasiswa yang lakukan aksi demo

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswa melakukan aksi yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini: Ternyata Ini Penculik Kinanti dan Penabrak Amanda

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah