JURNAL PALOPO - Masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, membuat pemerintah selalu menyalurkan bantuan seperti yang dilakukan Kementerian Keuangan bagi mahasiswa.
Kementrian Keuangan kembali meluncurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester ganjil.
Hal itu terlihat dalam akun twitter resmi @kemenkeuRI, pada Senin 09 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah
"Kabar baik bagi Temankeu para mahasiswa di awal semester ganjil 2021/2022 ini," Tulis akun Kementerian Keuangan RI, seperti dilansir Jurnal Palopo, Selasa 10 Agustus 2021.
Keterangan lebih lanjut dalam akun twitter @kemenkeuri menjelaskan mahasiswa akan terima bantuan UKT.
"Mahasiswa terima Bantuan UKT pada September 2021," Tulis @kemenkeuRI.
Lantas berapakah besaran dan bagaimana cara mendapatkannya, simak berikut.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Cair Rp900 Ribu per KPM, Catat Kriteria Penerima dan Cara Mendapatnya