JURNAL PALOPO- Kabar gembira bagi para penerima BLT Dana Desa, pasalnya tahun ini ditengah penerapan PPKM, Bansos yang berpusat di pemerintah Desa kembali cair.
Penyaluran Bansos BLT Dana Desa dilakukan, untuk mempercepat penanganan pandemi Covid19, di daerah melalui APBN.
APBN terus mendorong percepatan penangan Covid19, melalui belanja transfer ke daerah dari Dana Desa.
Baca Juga: Usaha Terdampak Covid19! Buruan Daftar Bansos BPUM, Cek Prosedur Pengajuannya
Teranyar, hal ini merujuk pada peraturan Menteri Keuangan No.94/PMK.07/2021, untuk percepatan penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut Kementerian Keuangan, BLT DD yang semula hanya disalurkan perbulan, kini bisa dicairkan sekaligus selama tiga bulan.
"Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 per bulan selama 12 bulan," kata Sri Mulyani, dikutip Jurnal Palopo, dari laman Instagram @smindrawati, Sabtu 7 Agustus 2021.
Bagi Anda yang penasaran apa saja kriteria dari penerima Bansos BLT DD, bisa melihat lampiran dibawah ini.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 304, Sabtu 7 Agustus 2021: Ambika Ditahan Polisi, Meethi Bebas