JURNAL PALOPO- Bansos BLT Dana Desa kembali dicairkan pemerintah tahun ini, dengan besaran Rp900 ribu per KPM selama 2021.
Bansos BLT Dana Desa, yang nilainya Rp900 ribu per KPM, diharapkan mampu mengangkat taraf hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Namun banyak yang mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan bansos BLT Dana Desa ini. Sejatinya ada kriteria yang harus Anda penuhi lebih dulu.
Baca Juga: Hore Sri Mulyani Sebut Bansos BLT Dana Desa Bisa Dicairkan Rp900 Setiap KPM
Untuk itu Jurnal Palopo akan mengulasnya untuk Anda. Simak baik baik yah.
Penyaluran bansos BLT Dana Desa, merujuk pada peraturan Menteri Keuangan No.94/PMK.07/2021, untuk percepatan penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menyebutkan bahwa, bansos BLT Dana Desa ini bisa dicairkan tiga bulan sekaligus.
"Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan," kata Sri Mulyani, dikutip Jurnal Palopo, dari laman Instagram @smindrawati, Minggu 8 Agustus 2021.
Baca Juga: Usaha Terdampak Covid19! Buruan Daftar Bansos BPUM, Cek Prosedur Pengajuannya