Usaha Terdampak Covid19! Buruan Daftar Bansos BPUM, Cek Prosedur Pengajuannya

- 7 Agustus 2021, 07:57 WIB
Buruan daftar Bansos BPUM kouta Juli hingga September 3 juta penerima baru
Buruan daftar Bansos BPUM kouta Juli hingga September 3 juta penerima baru /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

JURNAL PALOLO- Di masa pandemi Covid19, pemerintah terus mengucurkan bansos bagi masyarakat, salah satunya adalah BPUM. 

BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro, adalah bentuk dukungan yang diberikan kepada kelompok masyarakat, terdampak Covid19. 

Tak bisa dipungkiri, pandemi Covid19 telah melumpuhkan sejumlah usaha masyarakat. Bantuan BPUM ini diutamakan bagi mereka yang usahanya terkena dampak. 

Baca Juga: Lima Manfaat Luar Biasa Dibalik Kata Hamdalah 'Alhamdulillah', yang Perlu Anda Pahami

Pemerintah melalui Menteri keuangan, menggalakan program BPUM terus memperluas jangkauan dukungan bagi udahan kecil menengah, khususnya usaha mikro. 

Dikutip dari laman instagram Sri Mulyani, untuk periode Juli hingga September 2021, pemerintah mengucurkan Rp3,6 triliun untuk program BPUM, yang bersumber dari APBN. 

"Bantuan akan diberikan kepada 3 juta penerima baru BPUM, dan mulai disalurkan sejak bulan Juli lalu," dikutip Jurnal Palopo dari laman instagram @smindrawati, Sabtu 7 Agustus 2021.

Sebelumnya pada medio Januari hingga Juni 2021, BPUM telah disalurkan kepada 9,8 juta penerima manfaat. Total anggaran adalah Rp11, 76 triliun. 

Baca Juga: Hukum Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Ini Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x