Nah untuk Anda yang bertanya apa saja syarat atau kriteria, untuk mendapatkan bantuan tersebut? Simak selengkapnya dibawah ini.
Keluarga miskin atau terdampak COVID-19.
Kehilangan mata pencaharian.
Belum terdata.
Miliki anggota keluarga rentan sakit / kronis.
Penerima JPS yang terhenti baik dari APBD atau APBN.
Jika Anda merasa bagian dari kriteria diatas, maka selanjutnya adalah, mengajukan diri kepada pemerintah tempat Anda domisili.
Atau cara lain melalui pendataan, yang dilakukan oleh pemerintah Desa setempat. Jika terdata Anda akan dimintai fc KTP dan KK.
Baca Juga: Messi Tinggalkan Barcelona, Video Pria Asal Malaka Bersedih Viral di Sosial Media
Data ini kemudian akan divalidasi pemerintah Desa Setempat, yang kemudian akan diajukan ke tingkat Kabupaten.***