Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan dengan besaran UKT masing-masing yakni Rp2,4 juta.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada mahasiswa mulai September 2021.
Siapa saja yang bisa menerima bantuan? Simak berikut.
- Bantuan UKT disalurkan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah.
Baca Juga: Hore Sri Mulyani Sebut Bansos BLT Dana Desa Bisa Dicairkan Rp900 Setiap KPM
- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
- Bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau Bidikmisi.
Bantuan UKT akan diberikan sesuai besaran UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa untuk semester ganjil 2021.
Bagaimana cara mendapatkan UKT tersebut, yakni dengan daftar diri pada perguruan masing-masing.
Lewat Bantuan UKT, Pemerintah menyiapkan #UangKita sebesar Rp745M untuk lebih dari 310 ribu lebih mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak Covid-19.***