"Tingkah KSP Moeldoko seradak seruduk seperti ini tdk blh terus dibiarkan oleh Presiden. Ini pelan2 mengikis kepercayaan rakyat pada Istana jika tdk dihentikan," sambung @irwan_fecho.
Terakhir, Wasekjen Partai Demokrat versi AHY itu juga menganggap jika tindakan menggugat ke pengadilan membuat Moeldoko terlihat haus akan kekuasaan, bahkan sampai menerobos nilai-nilai etika.
"Hasrat kekuasaan Moeldoko yg kuat membuatnya lepas kendali kemudian menerabas etika bernegara juga etika pemerintahan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, telah menyatakan jika pihaknya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun materi gugatan yang didaftarkan kubu Moeldoko yakni meminta pengadilan untuk mengesahkan KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
Dimana dalam KLB tersebut, dihasilkan keputusan bahwasannya Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025.***