Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua DPP PKS Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki

- 24 Juni 2021, 18:25 WIB
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua DPP PKS Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Ketua DPP PKS Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki /Kolase by Annisa/

JURNAL PALOPO - Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal Habib Rizieq Shihab, dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI. 

Putusan vonis ini, membuat Ketua DPP PKS bandingkan kasus Jaksa Pinangki. Dimana ia mengurangi vonis yang tadinya 10 tahun, kini menjadi 4 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana korupsi. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ucap hakim ketua Khadwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Jadi Trending Topic di Twitter

Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hasil swab hingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu ketua Majelis Hakim Khadwanto, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim Khadwanto.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Itu Tidak Adil

Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun masa tahanan.

Menanggapi hasil vonis Habib Rizieq Shihab, ketua DPP PKS Mardani Ali Sera melalui akun Twitter pribadinya, mengungkapkan keherannya dengan vonis tersebut dan membandingkan dengan kasus Jaksa Pinangki. 

“Luar biasa, sama denga vonis Jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU karantina kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani Ali Sera dalam cuitannya di akun Twitter @MardaniAliSera yang dikutip Jurnal-Palopo pada Kamis 24 Juni 2021.

Melalui akun Twitter-nya, Mardani Ali Sera juga mendoakan Habib Rizieq Shihab agar diberi kekuatan dan perlindungan Allah SWT, serta diberi kesehatan untuk tetap beristiqomah dalam berdakwah.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Mengajukan Banding

“Mendoakan Habib Rizieq diberi kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT. Diberi kesehatan dan dapat terus istiqomah dalam berdakwah dan beramal sholeh,” kata Mardani Ali Sera melalui cuitannya di akun Twitter @MardaniAliSera.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah