Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang bagi ASN yang berafiliasi dengan ormas terlarang, yaitu:
Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang bagi ASN yang berafiliasi dengan ormas terlarang, yaitu:
Editor: Gunawan Bahruddin
Sumber: Twitter