Larangan Mudik Lebaran Disetujui DPRD Kota Tangerang sampai Ketentuan Salat Idul Fitri

- 3 Mei 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi larangan mudik oleh pemerintah.
Ilustrasi larangan mudik oleh pemerintah. /Unsplash/Jalal Kelink/

Membludaknya calon pemudik, ada salah satu terminal yang ketahuan tidak melakukan pemeriksaan surat bukti bebas Covid-19 sesuai aturan dari satgas Covid-19.

Mendengar hal itu, Dishub Tangerang pun mengawasi bis yang akan melakukan pemberangkatan calon pemudik ke kampung halaman.

Alhasil, ditemukan sejumlah calon pemudik yang terbukti tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah Kota Tangerang berkaitan dengan perayaan hari Idulfitri yang kian dekat.

Baca Juga: 7 Ide Warna Cat Dinding Ruang Tamu, Tumbuhkan Rasa Nyaman Sambut Lebaran

Dalam surat edaran Nomor 180 / 1208-Hukum/2021, pelaksanaan salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, selain menerapkan protokol kesehatan, pengurus salat juga dapat membentuk tim satgas Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x