Membludaknya calon pemudik, ada salah satu terminal yang ketahuan tidak melakukan pemeriksaan surat bukti bebas Covid-19 sesuai aturan dari satgas Covid-19.
Mendengar hal itu, Dishub Tangerang pun mengawasi bis yang akan melakukan pemberangkatan calon pemudik ke kampung halaman.
Alhasil, ditemukan sejumlah calon pemudik yang terbukti tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Ditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah Kota Tangerang berkaitan dengan perayaan hari Idulfitri yang kian dekat.
Baca Juga: 7 Ide Warna Cat Dinding Ruang Tamu, Tumbuhkan Rasa Nyaman Sambut Lebaran
Dalam surat edaran Nomor 180 / 1208-Hukum/2021, pelaksanaan salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, selain menerapkan protokol kesehatan, pengurus salat juga dapat membentuk tim satgas Covid-19.***