Sri Mulyani Tidak Memasukkan Tukin ke Dalam Komponen THR, Said Didu: Pemerintah Kibarkan Bendera Putih

- 2 Mei 2021, 10:43 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /Dok. Humas Setkab.

JURNAL PALOPO - Mantan sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M. Said Didu memberikan pandangannya terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani soal THR.

Dalam postingannya melalui kanal YouTube MSD, Said Didu menilai jika kebijakan tersebut malah menunjukkan bahwa pemerintah sudah menyerah.

“Saya ASN (PNS) hampir 32 tahun dan pensiun dini cepat, (kebijakan ini) sudah SOS, jadi kalau kapal berlayar tuh udah menaikkan bendera putih, sudah menyerah,” tuturnya, dikutip Jurnal Palopo pada Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Memiliki Pemandangan 360 Derajat dan 20 Lantai, Ini Rumah Mewah di Beli Cristiano Ronaldo, Harganya Fantastis

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan pemotongan komponen THR untuk lebaran tahun 2021 bagi PNS.

Tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil hanya berisi komponen gaji pokok dan tunjangan.

Sementara untuk tunjangan kinerja yang pada tahun lalu dihilangkan juga tidak diikutkan dalam komponen pembayaran THR tahun ini.

Keputusan ini diambil Menkeu Sri Mulyani dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Rumah Sakit Terbakar, 18 Pasien Covid-19 Meninggal di India

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x