Bebas dari Penjara, Rangga Sunda Empire: Seharusnya Bukan Saya yang Dihukum

- 3 Mei 2021, 15:19 WIB
Bebas dari Penjara, Rangga Sunda Empire: Seharusnya Bukan Saya yang Dihukum
Bebas dari Penjara, Rangga Sunda Empire: Seharusnya Bukan Saya yang Dihukum /Tangkap Layar YouTube @Karni Ilyas Club/

JURNAL PALOPO - Masih ingat dengan Raden Rangga Sasana? Sebelumnya, ia adalah Petinggi Sunda Empire yang menduduki jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen). 

Pria yang kerap mengenakan seragam militer saat menjabat Sekjen Sunda Empire kini dinyatakan bebas dari penjara. Pada Oktober 2020, Rangga dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung. 

Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menimbulkan konflik antar masyarakat, yang melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca Juga: 8 Varian Kue Kering yang Wajib Tertata di Meja Makan saat Idul Fitri

Vonis tersebut ia jalani bersama petinggi Sunda Empire lainnya, yakni Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum. 

Setelah enam bulan menjalani masa hukuman, Rangga kini dinyatakan bebas lebih cepat dari vonisnya lantaran ia berkelakuan baik dan diberikan asimilasi COVID-19. 

Usai bebas, Rangga hadir di kanal Youtube Karni Ilyas Club yang ditayangkan pada Jumat, 30 April 2021. 

Baca Juga: Tips Masker Wajah dan Vaseline untuk Kulit Bersih Sebelum Lebaran

Rangga menegaskan bahwa ia hadir dan memberi pernyataan atas nama pribadi, karena sudah tidak bergabung lagi dengan Sunda Empire. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x