Ini 5 Poin Penting Dalam Surat Edaran Menaker Terkait THR 2021

- 13 April 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Dialog dengan pekerja nantinya dilakukan secara kekeluargaan disertai itikad baik yang kemudian hasil yang disepakati harus dibuat secara tertulis. Hasil kesepakatan kemudian dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. 

Kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepastian hukum

Para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai hukum dan kewenangan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Besok Puasa, Hasil Sidang Isbat Menetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada 13 April 2021

Hal ini sebagai langkah antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah