Sementara untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua cara.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
3. Waktu pembayaran THR
Surat edaran Menaker menyebutkan jika waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
4. Keringanan untuk perusahaan
Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan 1442 H Untuk Wilayah Palopo