Ini 5 Poin Penting Dalam Surat Edaran Menaker Terkait THR 2021

- 13 April 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” sambungnya. 

Berikut ini ada sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR dalam surat edaran Menaker tersebut.

1. Penerima THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Baca Juga: 4 Menu Sahur Pertama Paling Sederhana di Bulan Ramadan, Cocok untuk Anak Kos

Selain itu juga diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR

Besaran THR untuk para pekerja berbeda-beda untuk sejumlah klasifikasi pekerja. Misalnya, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja yang masa kerjanya sudah satu bulan secara terus menerus tetapi belum sampai setahun, THR dibayarkan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Tiga Menu Simpel dengan Rasa yang Pas untuk Buka Puasa di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah