Mempan RB Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 32,5 Jam Perminggu

- 12 April 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /Sumber: Pikiran Rakyat/

JURNAL PALOPO- Pada Bulan Ramadhan nanti akan ada beberapa perubahan jam kerja, hal ini sudah biasa terjadi mengingat beberapa aktivitas yang harus dilakukan. 

Bulan Ramadhan yang rencananya bakal jatuh pada Selasa 13 April 2021 (sembari menunggu keputusan sidang isbat), para ASN (aparatur sipil negara) akan memiliki jam kerja yang sedikit berbeda. 

Untuk itu pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB) telah mengatur jam kerja bagi ASN, sepanjang puasa 2021,dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Penentuan Bulan Ramadhan 1442 H Melalui Sidang Isbat, Hilal Dipantau di 86 Titik

Baca Juga: Tes Masuk Perguruan Tinggi UTBK akan Digelar Hari ini, Baca Doa Ini Agar Dilancarkan

Baca Juga: 15 Rekomendasi Ucapan Selamat Puasa Terbaik di Bulan Ramadhan

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan telah tercantum pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 H bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut Mempan RB meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

Selain itu jam kerja ASN akan dikurangi. Hal ini telah disebutkan dalam surat edaran jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah yaitu 32,5 jam pernah minggu. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah