Ini 5 Poin Penting Dalam Surat Edaran Menaker Terkait THR 2021

- 13 April 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

JURNAL PALOPO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada perusahaan untuk tidak telat dalam membayarkan THR kepada para pekerja/buruh.

Ida dalam keterangan persnya pada Selasa 13 April 2021 menyebutkan jika THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Hilmi Firdausi: Jangan Heran Melihat Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Karena Hal Ini

“Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa 13 April 2021.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia. Oleh karena itu, Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyebutkan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida. 

Baca Juga: Bagi Ibu Hamil, Apakah Bisa Puasa di Bulan-bulan Pertama? Ini Penjelasan dan Tips Dokter

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x