JURNAL PALOPO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada perusahaan untuk tidak telat dalam membayarkan THR kepada para pekerja/buruh.
Ida dalam keterangan persnya pada Selasa 13 April 2021 menyebutkan jika THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Baca Juga: Hilmi Firdausi: Jangan Heran Melihat Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Karena Hal Ini
“Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa 13 April 2021.
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia. Oleh karena itu, Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyebutkan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida.
Baca Juga: Bagi Ibu Hamil, Apakah Bisa Puasa di Bulan-bulan Pertama? Ini Penjelasan dan Tips Dokter