Baca Juga: Lima Khasiat Tanaman Brokoli, Cegah Depresi dan Sehatkan Jantung
Baca Juga: Rekomendasi enam Jenis Kurma untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan 2021
Menurutnya, yang seharusnya melakukan pelaporan ke penegak hukum adalah mereka yang bersangkutan dengan hinaan itu, bukan orang lain yang mewakili.
Seperti dalam kasus ini, yang seharusnya membuat laporan ke penegak hukum adalah Presiden Jokowi karena beliaulah yang menurut Garda Demokrasi 98 telah difitnah.
"Dalam hal ini Presiden Jokowi seharusnya yang melapor kalau merasa difitnah dicemarkan nama baiknya," ungkapnya.
Refly Harun juga mengingatkan agar penggunaan pasal-pasal tidak pakai sembarangan sehingga tidak mengekang hak-hak berdemokrasi dan menyatakan pendapat.
Baca Juga: Prediksi Aquarius 2021 Secara Profesional Menurut Pergerakan Planet
Menurutnya, merupakan hal yang wajar jika seorang Presiden mendapat kritikan dan lain sebagainya karena yang dikritik adalah perilaku kekuasaan.
Refly Harun mengingatkan untuk bisa membedakan hak berdemokrasi dan beropini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jadi kita harus membedakan hak berdemokrasi beropini dan opini itu ditujukan kepada pemerintah penguasa," ujarnya.