5 Saksi Dipanggil KPK Termasuk Mantan Bupati Bulukumba Terkait Kasus Nurdin Abdullah

- 1 April 2021, 14:07 WIB
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JURNAL PALOPO - Mantan Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan, AM Sukri A Sappewali di panggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Kamis, 1 April 2021.

Tujuan dipanggilnya Mantan Bupati Bulukumba itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

AM Sukri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan kawan lainnya.

Baca Juga: Intip Isi Surat Wasiat, yang Diduga Milik Pelaku Penyerangan Mabes Polri

Baca Juga: Inilah Sederet Manfaat Kubis Mentah Bagi Kesehatan Wanita

"Hari ini, pemeriksaan saksi NA dan kawan-kawan, tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021", kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain Mantan Bupati Bulukumba yang dipanggil sebagai saksi, KPK juga memanggil empat orang untuk dijadikan saksi dalam kasus yang di hadapi Nurdin Abdullah.

Adapun para empat saksi ini terdiri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba Andi Buyung Saputra, dan Abdul Rahman dari pihak swasta, serta ajudan Gubenur Sulsel bernama Syamsul Bahri.

Tidak dipanggil ke pusat, kelima saksi itu hanya digelar di kantor Polda Sulsel, di Kota Makassar.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x