Sisanya, dlm perdebatan."
Pagi..
Ada yg pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 sperti serius berantas korupsi.
Di UU, mmg ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2).
Sedangkan OTT kmarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda.— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 6, 2020
Diberitakan sebelumnya bahwa relawan Covid-19, dr. Tirta dalam postingannya di Instagram juga menyinggung soal hukuman untuk para Koruptor.
"Nah lho. Bener kan prediksi ane beberapa waktu lalu. @official.kpk !!! Top. Hadiah akhir tahun. Bongkar terus sampe ke akar. Jahat banget. Bansos dimaenin lho dananya," kata dr. Tirta seperti dikutip Jurnal Palopo dari akun Instagram miliknya, Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca Juga: Tes Psikologi: Beruang atau Banteng? Kesulitan Dalam Hubungan Terungkap dari Gambar yang Anda Lihat
Seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir, Tirta kerap menyuarakan kesulitan yang dialami para relawan di lapangan terkait dengan prasarana, bantuan, dan edukasi terkait penanganan Covid-19 kepada masyarakat.
Bahkan ia sempat mengatakan bahwa dirinya kerap memakai dana pribadinya untuk membeli keperluan seperti masker dan lainnya.
Sebab itu, mendapat pemberitahuan ini, jika pada akhirnya terbukti benar benar dugaan korupsi tersebut, ia meminta agar hukumannya dilakukan tidak hanya dengan penjara.
"Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukumannya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda, baru dipenjara," katanya.
Baca Juga: Tes IQ: 3 Pertanyaan Simpel di Dunia, Bisakah Anda LULUS Kuis Sulit Ini?
Ungkapan itu diduga karena hukuman penjara tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan banyak pihak selama ini untuk memperjuangkan kesehatan dan penanggulangan Covid-19.