Jabatan Menteri Kembali Kosong, Apakah Luhut kembali Ditunjuk untuk Mengisi Kursi Menteri Sosial?

- 6 Desember 2020, 10:10 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan /Instagram @luhut.pandjaitan

Juliari Batubara melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari. Matheus ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Ardian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.***

Baca Juga: Kepribadian Anda akan di Ungkapkan dari Gambar yang Menarik Perhatian Anda Pertama Kali

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Mantra Sukabumi Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x