Dugaan Gratifikasi Penghapusan "Red Notice" Djoko Tjandra Masuk Tahap Penyidikan

6 Agustus 2020, 20:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono /Doc Humas Polri

JURNALPALOPO.COM - Kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Joko Sugiarto Tjandra dinaikkan ke tahap penyidikan.

Naiknya kasus dugaan gratifikasi tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Informasi tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Erick Thohir : PNS-Pegawai BUMN tidak dapat Bantuan Rp600 Ribu

"Setelah kami melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin pada Rabu 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Polri telah memintai keterangan terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut.

Dikutip dari Antara, selain meminta keterangan saksi, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri adanya aliran dana dalam perkara tersebut.

Argo mengatakan dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan langsung bekerja untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat.

Baca Juga: Kemendikbud RI, Serahkan Bantuan Bagi Siswa Korban Banjir Luwu Utara

"Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya, mencari siapa yang melakukan," katanya.

Disebutkan Argo, dugaan tindak pidana pada kasus gratifikasi terkait penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2020.

Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Agustus 2020, Simak Fakta - Fakta Gaji ke- 13 yang Bakal Cair

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pihak Kepolisian saat ini telah memanggil Anita untuk diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia.

Baca Juga: Kuasai Obat Terlarang Jenis Tramadol, Dua Pemuda di Palopo Diringkus Polsek Wara

Polri telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Anita Kolopaking. Jika pada panggilan kedua tersebut Anita masih tidak datang, maka polisi akan menjemputnya secara paksa.

Sebelumnya, Anita Kolopaking mangkir dari panggilan polisi karena sedang bertemu dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, dia mengaku mendapat ancaman dari orang yang tak dikenal, sehingga perlu mendaptkan perlindungan khusus dari LPSK.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler