Ferdinand Hutahaean Sebut PKS Layak Dibubarkan, Alasannya Kenapa?

9 Mei 2021, 10:54 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean

JURNAL PALOPO - Mantan politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) layak dibubarkan.

Bukan tak berdasar Ferdinand melontarkan pernyataan tersebut.

Melalui akun Twitter milikinya, @FerdinandHaean3 yang dikutip Jurnal Palopo pada Minggu, 9 Mei 2021 mengatakan jika posisi PKS tidak sejalan dengan hukum negara.

Baca Juga: Terkait Bipang Ambawang, Said Didu Angkat Bicara Hingga Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

Selain itu, menurut Ferdinand, PKS juga tidak sejalan dengan konstitusi yang telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Pernyataan ini jelas menunjukkan posisi PKS yg tidak sejalan dgn hukum negara dan tidak sejalan dengan konstitusi yang telah membubarkan FPI HTI karena radikalismenya mengusung ideologi lain selain Pancasila,” cuitnya pada Minggu, 9 Mei 2021.

Hal ini yang kemudian menurut Ferdinand Hutahaean membuat PKS layak untuk dibubarkan.

“Jika begini, PKS juga layak dibubarkan..!!,” lanjutnya.

Baca Juga: Catat, Berikut 4 Lokasi Titik Penyekatan Mudik di Wilayah Sulawesi Selatan

Sebelumnya PKS tidak setuju dengan keputusan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi atau mendukung ormas terlarang.

Menurut ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, hal tersebut dinilai berlebihan. Ia menyarankan pemerintah menggunakan pendekatan yang lebih tenang misalnya secara dialog dan edukasi.

Mardani juga meminta pemerintah untuk tidak menggunakan pendekatan kekuasaan seperti yang terjadi di masa pemerintahan yang sebelum-sebelumnya. 

Menurutnya, hal yang pernah dilakukan kepada PKI, sebaiknya tidak dilakukan kepada HTI dan FPI karena akan membuat kesalahan yang sama.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Segera Jalani Sidang Kode Etik

"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," ucapnya kepada wartawan.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah terkait ormas terlarang, ASN yang berafiliasi dengan FPI atau HTI.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.

SE tersebut kemudian menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan larangan ke ASN. 

Baca Juga: Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H akan Digelar 11 Mei 2021

Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang bagi ASN yang berafiliasi dengan ormas terlarang, yaitu:

  1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
  2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
  3. menjadi simpatisan
  4. terlibat dalam kegiatan
  5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
  6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
  7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler