Sementara itu kurban ialah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang ditentukan, yakni dimulai setelah shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijah.
Ibadah kurban tak lepas dari peristiwa yang terjadi saat Nabi Ibrahim AS hendak menyembelih putranya Nabi Ismail AS atas perintah Allah SWT.
Saat itu Allah memuji keteguhan hati Nabi Ibrahim yang rela menuruti perintahnya untuk mengorbankan Nabi Ismail.
Allah pun mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor kambing. Peristiwa itu kemudian terus diperingati lewat ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha.
Secara hukum, kurban sifatnya sunnah muakad bila mengacu pada mazhab Syafi’i.
Namun bila mengacu pada mazhab Hanafi, kurban siftnya wajib bagi yang mampu.
Baca Juga: Bacaan Injil pada Liturgi Katolik Minggu 4 Juni 2023, Hari Raya Tritunggal Mahakudus
Dalil hukum mengenai ibadah kurban difirmankan Allah SWT dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.
Selain itu Rasulullah SAW pun bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).