JURNAL PALOPO- Pakai Parfum dengan Bahan Mengandung Alkohol saat Shalat, Buya Yahya: Hukumnya Haram.
Artikel ini mengandung ulasan Buya Yahya, tentang parfum yang mengandung Alkohol.
Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya ditanyai seorang jamaah terkait hukum menggunakan parfum yang memiliki alkohol.
Baca Juga: Hukum Wudhu Dalam Keadaan Telanjang, Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam kesempatan tersebut, Buya menjelaskan bahwa alkohol adalah cairan memabukkan.
Alkohol juga termasuk ke dalam 7 hal yang masuk dalam kategori najis.
Hal ini dikarenakan alkohol adalah saripati atau inti dari khamr itu sendiri.
Ketika dikonsumsi maka itu hukumnya haram dan ketika tersentuh oleh pakaian maka hukumnya najis yang akibatnya sholat menjadi tak sah.
Baca Juga: Waspada! Ternyata Hal Ini Berujung Kutukan Malaikat Kata Buya Yahya, Jika Dilakukan Istri pada Suami