JURNAL PALOPO- Hukum Wudhu Dalam Keadaan Telanjang, Begini Penjelasan Buya Yahya.
Melakukan wudhu merupakan hal wajib dilakukan saat melakukan shalat. Namun sahkah jika dalam keadaan telanjang.
Kondisi wudhu seperti ini, dijelaskan Buya Yahya dalam kajian singkatnya.
Hal ini dilakukan untuk membersihkan hadas kecil dalam tubuh kita.
Namun dalam kondisi tertentu setelah sehabis mandi, Anda terburu-buru dan ingin mengambil wudhu.
Anda tiba-tiba mengambil wudhu dalam kondisi telanjang, bolehkah hal tersebut? Simak penjelasan Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Istri Isap Kemaluan Suami saat Intim dalam Islam, Buya Yahya: Mohon Jangan Ditelan
Dikutip Jurnal Palopo melalui akun Youtube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya.