Menurut Buya Yahya berwudhu dalam keadaan telanjang tidak membatalkan wudhu.
Hal ini didasarkan karena berwudhu dalam keadaan telanjang tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu.
Baca Juga: Pantas Rezeki Seret, Ternyata Ada Benda Ini di Dalam Rumah, Buya Yahya: Sebaiknya Segera Singkirkan
Seperti keluarnya sesuatu dari dua kemaluan manusia dan lainnya.
Keadaan telanjang tidak termasuk di dalam hal yang membatalkan wudhu tersebut.
"Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah, karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang," jelasnya.
Baca Juga: Buya Yahya Bagikan Tips Agar Cepat Diberikan Keturunan, Pasangan Muda Wajib Tahu Nih!
Meski begitu, Buya Yahya menambahkan kalau perihal tersebut termasuk dalam kategori makruh.
Makruh dalam hal ini karena bisa jadi seseorang menyentuh kemaluan saat berwudhu dalam keadaan telanjang.
"Ulama mengatakan makruh, kenapa makruh, karena masih ada terbuka jadi khawatir nanti tersentuh,"kata Buya Yahya.