Pakai Parfum dengan Bahan Mengandung Alkohol saat Shalat, Buya Yahya: Hukumnya Haram

- 4 September 2022, 11:00 WIB
Buya Yahya berikan pandangan tentang pemakaian parfum dengan bahan alkohol saat shalat.
Buya Yahya berikan pandangan tentang pemakaian parfum dengan bahan alkohol saat shalat. /YouTube Al - Bahjah TV/

Minyak tanah dan lainnya, tidak najis ketika menyentuh pakaian namun haram ketika diteguk karena akan menyebabkan mabuk hingga kematian.

Untuk pandangan yang kedua, jika alkohol di dalam parfum itu sama dengan yang biasa dikonsumsi maka hukumnya tetap boleh dipakai.

Menurut keterangan Buya Yahya, beberapa ulama besar mengatakan bahwa alkohol dalam parfum itu hukumnya najis maknawi.

Baca Juga: Pantas Rezeki Seret, Ternyata Ada Benda Ini di Dalam Rumah, Buya Yahya: Sebaiknya Segera Singkirkan

"Najis maknawi, haram untuk dikonsumsi namun tidak najis ketika bersentuhan dengan baju," ucap Buya.

Dari penjelasan diatas, Buya Yahya lebih cenderung menggunakan pandangan bahwa alkohol yang ada di parfum berbeda dengan yang bisa dikonsumsi.

Meski begitu, demi kehati-hatian, Buya Yahya tetap menyarankan untuk membeli dan memakai parfum yang tidak beralkohol.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah