Pakai Parfum dengan Bahan Mengandung Alkohol saat Shalat, Buya Yahya: Hukumnya Haram

- 4 September 2022, 11:00 WIB
Buya Yahya berikan pandangan tentang pemakaian parfum dengan bahan alkohol saat shalat.
Buya Yahya berikan pandangan tentang pemakaian parfum dengan bahan alkohol saat shalat. /YouTube Al - Bahjah TV/

JURNAL PALOPO- Pakai Parfum dengan Bahan Mengandung Alkohol saat Shalat, Buya Yahya: Hukumnya Haram. 

Artikel ini mengandung ulasan Buya Yahya, tentang parfum yang mengandung Alkohol. 

Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya ditanyai seorang jamaah terkait hukum menggunakan parfum yang memiliki alkohol.

Baca Juga: Hukum Wudhu Dalam Keadaan Telanjang, Begini Penjelasan Buya Yahya

Dalam kesempatan tersebut, Buya menjelaskan bahwa alkohol adalah cairan memabukkan.

Alkohol juga termasuk ke dalam 7 hal yang masuk dalam kategori najis.

Hal ini dikarenakan alkohol adalah saripati atau inti dari khamr itu sendiri.

Ketika dikonsumsi maka itu hukumnya haram dan ketika tersentuh oleh pakaian maka hukumnya najis yang akibatnya sholat menjadi tak sah.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Hal Ini Berujung Kutukan Malaikat Kata Buya Yahya, Jika Dilakukan Istri pada Suami

Karena syarat sah sholat adalah kita harus terbebas dari najis, baik di badan, di pakaian, bahkan di tempat kita sholat.

Lantas bagaimana dengan alkohol yang ada di parfum?

Buya Yahya kemudian menjelaskan dengan sangat terperinci hal tersebut.

Baca Juga: Hukum Istri Isap Kemaluan Suami saat Intim dalam Islam, Buya Yahya: Mohon Jangan Ditelan

"Apakah alkohol tersebut sama dengan yang dikonsumsi?" ucap Buya memulai penjelasannya.

Buya kemudian memberikan 2 pandangan terkait hukum alkohol yang ada di parfum.

Yang pertama alkohol tersebut berbeda jenis dengan yang dikonsumsi dan yang kedua adalah alkohol yang ada di parfum sama dengan alkohol yang bisa dikonsumsi.

Terkait hukum yang pertama, alkohol yang ada di parfum mau pun dikosmetik berbeda dari yang ada pada umumnya untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Hukum Istri Isap Kemaluan Suami saat Intim dalam Islam, Buya Yahya: Mohon Jangan Ditelan

Jika hukumnya seperti itu maka alkohol yang ada di parfum itu sama dengan spirtus.

Minyak tanah dan lainnya, tidak najis ketika menyentuh pakaian namun haram ketika diteguk karena akan menyebabkan mabuk hingga kematian.

Untuk pandangan yang kedua, jika alkohol di dalam parfum itu sama dengan yang biasa dikonsumsi maka hukumnya tetap boleh dipakai.

Menurut keterangan Buya Yahya, beberapa ulama besar mengatakan bahwa alkohol dalam parfum itu hukumnya najis maknawi.

Baca Juga: Pantas Rezeki Seret, Ternyata Ada Benda Ini di Dalam Rumah, Buya Yahya: Sebaiknya Segera Singkirkan

"Najis maknawi, haram untuk dikonsumsi namun tidak najis ketika bersentuhan dengan baju," ucap Buya.

Dari penjelasan diatas, Buya Yahya lebih cenderung menggunakan pandangan bahwa alkohol yang ada di parfum berbeda dengan yang bisa dikonsumsi.

Meski begitu, demi kehati-hatian, Buya Yahya tetap menyarankan untuk membeli dan memakai parfum yang tidak beralkohol.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah