Berikan Izin Tinggal Bagi Warga Hongkong, Tiongkok Ancam Inggris

- 3 Juli 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi. /Pexels/Kelly lacy
Ilustrasi. /Pexels/Kelly lacy /

Johnson mengatakan dia akan menghormati janji untuk mengubah aturan imigrasi yang memungkinkan pemegang paspor warga negara Inggris (Luar Negeri), serta mereka yang memenuhi syarat untuk tinggal di Inggris dan boleh mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Pemerintah Inggris percaya undang-undang keamanan baru yang disahkan oleh Beijing melanggar deklarasi bersama Tiongkok-Inggris, yang bertujuan untuk memperlancar transisi ketika wilayah itu dikembalikan ke China pada tahun 1997.

Hingga Februari, ada hampir 350.000 pemegang paspor warga negara Inggris (luar negeri), sementara pemerintah memperkirakan ada sekitar 2,9 juta warga negara Inggris (luar negeri) yang tinggal di Hong Kong.

Saat ditanya soal antisipasi pemerintah akan kedatangan warga Hong Kong ke Inggris, Raab mengatakan "Sulit untuk memberikan izin kepada mereka semua, tetapi saya pikir adil untuk menganggap bahwa hanya sebagian dari mereka yang ditawari status baru yang kami tetapkan."

Baca Juga: Trump Dinilai Telah Kibarkan Bendera Putih dalam Penanganan Covid-19

Undang-undang keamanan di Hong Kong mengkriminalkan sejumlah besar pelaku yang dianggap sebagai suksesi, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pertama mereka pada hari Rabu di bawah undang-undang baru, termasuk seorang gadis berusia 15 tahun yang mengibarkan bendera kemerdekaan Hong Kong.

Tiongkok memandang tindakannya sebagai salah satu langkah terakhir menuju dekolonisasi, tetapi menjadi awal kesediaannya untuk melestarikan kebebasan negara dalam pemilihan musim gugur untuk badan legislatif yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x