Penjara Seumur Hidup Bagi Pelaku Kudeta, Pemerintah Turki : Mereka Pantas Mendapatkannya

- 1 Juli 2020, 14:50 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. /Anadolu Agency
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. /Anadolu Agency /

JURNALPALOPO.com - Pertengahan 2006 silam terjadi gejolak politik di Turki. Sebanyak 121 orang yang merupakan warga mencoba menggulingkan presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Kesemuanya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri di Ankara, Turki pada Jumat 26 Juni 2020 waktu setempat.

Hukuman penjara seumur hidup dinilai sebagai hukuman terberat oleh media pemerintaha Turki. Vonis dari pengadilan setempat akan membuat mereka menderita dan jera di dalam rumah tahanan. Meskipun tak sebanding dengan hukuman mati yang sudah dihapus pemerintah Turki sejak 2004 lalu saat ingin menjadi bagian dari Uni Eropa.

Baca Juga: Trump Dinilai Telah Kibarkan Bendera Putih dalam Penanganan Covid-19

Peristiwa penggulingan yang terjadi empat tahun lalu itu telah menewaskan 248 orang dengan lebih dari 2.000 orang alami luka-luka pada 15 Juli 2016 lalu.

Sedangkan para pelaku yang dttangkap saat itu berjumlah 24 orang.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Cirebon denga judul 121 Warganya Divonis Penjara Seumur Hidup, Pemerintah Turki: Mereka Pantas Menderita dan Harus Jera.

Lebih lanjut, tiga orang terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah Komandan Angkatan Udara Akin Ozkink, pembantu tugas presiden yakni Ali Yazici, dan mantan kolonel Erkan Oktem. Mereka semua telah dilabeli dengan tuduhan aksi pembunuhan yang disengaja.

Baca Juga: Muncul Virus Flu Baru yang Berpotensi Jadi Pandemi Di Tiongkok

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x