Berikan Izin Tinggal Bagi Warga Hongkong, Tiongkok Ancam Inggris

- 3 Juli 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi. /Pexels/Kelly lacy
Ilustrasi. /Pexels/Kelly lacy /

JURNALPALOPO.com - Tiongkok mengatakan Inggris tidak memiliki hak untuk memberikan izin tinggal kepada warga Hongkong yang melarikan diri dari undang-undang keamanan nasional baru.

Tiongkok berjanji akan mengambil langkah untuk menghentikan Inggris memberikan izin tersebut.

Pernyataan tersebut datang dari Kedubes Tiongkok di Inggris setelah Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson berjanji akan menawarkan hampir tiga juta penduduk bekas koloni Inggris.

Baca Juga: Para peneliti mempertanyakan uji vaksin dengan cara menginfeksi Manusia

Menteri luar negeri Inggris Dominic Raab mengakui Inggris punya cara agar China tidak menghalangi  warga Hongkong untuk datang ke Inggris.

Duta Besar Tiongkok untuk Inggris, Liu Xiaoming, mengatakan pada hari Kamis bahwa hal tersebut akan melanggar perjanjian kedua negara dan menyebut Inggris tidak punya tanggung jawab terhadap undang-undang keamanan nasional yang baru.

"Jelas, bahwa semua rekan kerja Tiongkok yang tinggal di Hong Kong adalah warga negara Tiongkok, apakah mereka pemegang paspor Warga Negara atau paspor Nasional Inggris (Luar Negeri)," katanya.

"Jika pihak Inggris melakukan perubahan sepihak terhadap praktik yang relevan, itu akan melanggar posisinya sendiri dan janji serta hukum internasional," lanjutnya.

Baca Juga: Kematian Misterius Ratusan Gajah menjadi Perhatian Serius Bagi Dunia

"Kami dengan tegas menentang ini dan berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai," katanya dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs kedutaan pada hari Kamis,“ tambahnya.

Dia mengatakan Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi atau hak pengawasan atas Hong Kong.

Dilansir dari The Guardian, Hampir 400 orang telah ditangkap di Hong Kong ketika ribuan orang memprotes undang-undang keamanan setelah proses legislatif yang tidak jelas dan memakan waktu kurang dari enam minggu.

Para pengkritik mengatakan undang-undang itu memberi wewenang kepada pemerintah untuk menghilangkan kekuatan baru serta menindak orang-orang yang berbeda pendapat dan memberikan kendali pada China atas wilayah semi-otonomi.

Baca Juga: Dunia Bereaksi Terhadap Rencana Aneksasi Israel

Pada hari Kamis, perdana menteri Australia Scott Morrison mengatakan negaranya sedang mengerjakan skema untuk menyediakan tempat yang aman bagi penduduk Hong Kong setelah keputusan Cina yang menurutnya sangat memprihatinkan.

Morrison mengatakan Australia siap memberikan dukungan, meskipun kabinetnya belum menyelesaikan detailnya, termasuk apakah skema itu akan mencakup jalur menuju penyelesaian permanen.

Dalam wawancara di stasiun TV di Inggris, Raab mengatakan "Pada akhirnya jika mereka melakukan hal seperti itu, kita (inggris) masih bisa melakukan sedikit pemaksaan kepada mereka.”

Raab melanjutkan: “Ada masalah seputar kebebasan dan hak asasi manusia di Hong Kong, dan ada masalah di Tiongkok atas kewajiban internasional yang dibuatnya untuk Inggris pada tahun 1984.”

Baca Juga: Penjara Seumur Hidup Bagi Pelaku Kudeta, Pemerintah Turki : Mereka Pantas Mendapatkannya

Johnson mengatakan dia akan menghormati janji untuk mengubah aturan imigrasi yang memungkinkan pemegang paspor warga negara Inggris (Luar Negeri), serta mereka yang memenuhi syarat untuk tinggal di Inggris dan boleh mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Pemerintah Inggris percaya undang-undang keamanan baru yang disahkan oleh Beijing melanggar deklarasi bersama Tiongkok-Inggris, yang bertujuan untuk memperlancar transisi ketika wilayah itu dikembalikan ke China pada tahun 1997.

Hingga Februari, ada hampir 350.000 pemegang paspor warga negara Inggris (luar negeri), sementara pemerintah memperkirakan ada sekitar 2,9 juta warga negara Inggris (luar negeri) yang tinggal di Hong Kong.

Saat ditanya soal antisipasi pemerintah akan kedatangan warga Hong Kong ke Inggris, Raab mengatakan "Sulit untuk memberikan izin kepada mereka semua, tetapi saya pikir adil untuk menganggap bahwa hanya sebagian dari mereka yang ditawari status baru yang kami tetapkan."

Baca Juga: Trump Dinilai Telah Kibarkan Bendera Putih dalam Penanganan Covid-19

Undang-undang keamanan di Hong Kong mengkriminalkan sejumlah besar pelaku yang dianggap sebagai suksesi, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pertama mereka pada hari Rabu di bawah undang-undang baru, termasuk seorang gadis berusia 15 tahun yang mengibarkan bendera kemerdekaan Hong Kong.

Tiongkok memandang tindakannya sebagai salah satu langkah terakhir menuju dekolonisasi, tetapi menjadi awal kesediaannya untuk melestarikan kebebasan negara dalam pemilihan musim gugur untuk badan legislatif yang akan datang.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x