Kasus Teror Video Asusila, Rektorat UIN Makassar Kantongi 2 Nomor Handphone Milik Terduga Pelaku

- 1 Oktober 2020, 12:40 WIB
Wakil Rektor III UINAM, Prof. Darussalam
Wakil Rektor III UINAM, Prof. Darussalam /M Irwan Imran

JURNALPALOPO.COM- Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Sulawesi Selatan (UINAM) belakangan ini menjadi pusat perhatian, lantaran sejumlah mahasiswi dari jurusan yang sama di salah satu fakultas mendapat teror panggilan video atau video call dari orang tak dikenal (OTK) yang berujung pada perbuatan cabul.

Dari teror video asusila tersebut, pihak rektorat UIN Alauddin Makassar melakukan pelacakan terhadap nomor handphone yang dipakai oleh pelaku.

Wakil Rektor III UINAM, Prof. Darussalam mengatakan bahwa telah melacak 2 nomor telepon yang diduga pelaku video call cabul.

Baca Juga: Bahaya, Makanan ini akan Berdampak Buruk bagi Tubuh jika Dimakan usai Berolahraga

Baca Juga: Status Peserta Prakerja Gelombang 6 akan Dicabut jika Belum Melakukan Pembelian Pelatihan

"Sudah di lacak 2 nomor. Jika pelaku yang nanti kedapatan ialah dari UINAM, maka akan dikenakan 2 sanksi yakni sanksi akademi dan sanksi pidana," ujarnya saat ditemui, Kamis (01/10/2020).

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini telah bergerak untuk mencari tahu siapa pelaku dibalik teror tersebut.

"Langkah yang kita tempuh membentuk tim investigasi karena mengancam beberapa mahasiswi," tambahnya.

Darussalam mengungkapkan bahwa para korban telah memberi tahu kepada rekannya untuk tidak menerima telepon dari nomor yang diduga pelaku video call cabul. Untuk para korban sendiri, UINAM telah menyiapkan lembaga untuk memulihkan psikis.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Kendari Sulawesi Tenggara yang Wajib Anda Kunjungi

Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pengrusakan dan Vandalisme Mushala di Tangerang, Kapolres : Inisiatif Sendiri

"Kita menyiapkan untuk anak-anak korban ini, kita ada lembaga konseling yang berkaitan dengan hal ini untuk memulihkan psikis mereka," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum para korban, Nur Hikmah Kasmar mengatakan beberapa korban mengadu ke kantornya di Perumahan Bukti Khatulistiwa, Kecamatan Tamalanrea.

Ada tiga mahasiswi, yang menceritakan kronologis dugaan pelecehan seksual lewat aplikasi pesan tersebut.

Umumnya para korban masih berstatus mahasiswa aktif, berusia 19 sampai 22 tahun. Hikmah bilang mereka mengaku diteror beberapa kali, pertama, Kamis 23 Juli, dan berlanjut pada Jumat 18 September 2020, ada tiga nomor telepon yang diduga milik pelaku.

Baca Juga: Gonjiam Haunted Asylum, Film Horor dengan Konsep Unik

Baca Juga: Begini Cara Terbaru Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah Jika Belum Berhasil

Para korban juga membawa bukti digital, seperti screenshot dan video dan foto diduga pelaku.

Usai mengadu ke LBH APIK, esok harinya, beberapa korban melapor secara resmi ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Ada empat mahasiswi yang diambil keterangannya, namun hanya satu korban yang dianggap memiliki cukup bukti untuk proses secara hukum, yakni korban berinisial Fh, asal Kabupaten Luwu Timur.

Selain LBH APIK, empat korban juga didampingi pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Dewan Mahasiswa Fakultas di UINAM. Mahasiswi berinisial El, Fh, Ul, Fr.

Baca Juga: 3 Bagian Tubuh Ini Adalah Aurat, Perempuan Harus Berhati-Hati

Baca Juga: Sebagai Penunjang Operasional di Wilayah Kelurahan, Walikota Palopo Serahkan 16 Unit Kendaraan Dinas

Pelaku dilaporkan karena melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hanya ada satu korban yang kuat bukti kuat screenshot video tak senonoh yang dikirimkan kepadanya. Jadi kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya, nanti kalau ditingkatkan ke penyelidikan, baru kita kumpulkan lagi bukti-bukti dan saksi-saksi yang pernah mendapatkan kejadian serupa," jelasnya.

Wanita yang akrab disapa Ime ini mengutarakan kekerasan seksual di lingkungan UINAM memang sudah sering terjadi.

Pihak kampus menurut dia seharusnya lebih serius melihat kasus syahwat seperti ini, bukan malah menganggap apa yang dialami mahasiswi adalah urusan personal.

Baca Juga: Terkenal Sebagai 'Golden Maknae', Ini 5 Fakta Jungkook BTS yang Buat Siapapun Jatuh Cinta

Baca Juga: Cerita Dibalik Lagu 'Janji' Milik Lyla Ft Ghea Indrawati Jebolan Idol 2008

"Mungkin karena pengetahuan tentang gender dari para pemangku kebijakan. Makanya cuma dinilai sebagai kepentingan individu bukan urusan kampus.

"Padahal kan pihak kampus punya tugas untuk melindungi mahasiswinya. Apalagi di UIN Alauddin Makassar itu sudah banyak kasus begini," tegasnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x