JURNALPALOPO.COM - Pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan beberapa jenis bantuan kepada masyarakat.
Hal ini bertujuan memberikan keringan pada masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 salah satunya bantuan Presiden untuk UMKM.
Baca Juga: Sebagai Penunjang Operasional di Wilayah Kelurahan, Walikota Palopo Serahkan 16 Unit Kendaraan Dinas
Baca Juga: Terkenal Sebagai 'Golden Maknae', Ini 5 Fakta Jungkook BTS yang Buat Siapapun Jatuh Cinta
Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan.
Dengan nominal Rp2,4 juta, bantuan ini disalurkan dengan satu kali transfer kepada rekening penerima manfaat.
Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.
Dengan rinciannya adalah sebagai berikut: