Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Kendari Sulawesi Tenggara yang Wajib Anda Kunjungi
Baca Juga: Terungkap Motif Pelaku Pengrusakan dan Vandalisme Mushala di Tangerang, Kapolres : Inisiatif Sendiri
"Kita menyiapkan untuk anak-anak korban ini, kita ada lembaga konseling yang berkaitan dengan hal ini untuk memulihkan psikis mereka," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum para korban, Nur Hikmah Kasmar mengatakan beberapa korban mengadu ke kantornya di Perumahan Bukti Khatulistiwa, Kecamatan Tamalanrea.
Ada tiga mahasiswi, yang menceritakan kronologis dugaan pelecehan seksual lewat aplikasi pesan tersebut.
Umumnya para korban masih berstatus mahasiswa aktif, berusia 19 sampai 22 tahun. Hikmah bilang mereka mengaku diteror beberapa kali, pertama, Kamis 23 Juli, dan berlanjut pada Jumat 18 September 2020, ada tiga nomor telepon yang diduga milik pelaku.
Baca Juga: Gonjiam Haunted Asylum, Film Horor dengan Konsep Unik
Baca Juga: Begini Cara Terbaru Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah Jika Belum Berhasil
Para korban juga membawa bukti digital, seperti screenshot dan video dan foto diduga pelaku.
Usai mengadu ke LBH APIK, esok harinya, beberapa korban melapor secara resmi ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.