Ada empat mahasiswi yang diambil keterangannya, namun hanya satu korban yang dianggap memiliki cukup bukti untuk proses secara hukum, yakni korban berinisial Fh, asal Kabupaten Luwu Timur.
Selain LBH APIK, empat korban juga didampingi pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Dewan Mahasiswa Fakultas di UINAM. Mahasiswi berinisial El, Fh, Ul, Fr.
Baca Juga: 3 Bagian Tubuh Ini Adalah Aurat, Perempuan Harus Berhati-Hati
Baca Juga: Sebagai Penunjang Operasional di Wilayah Kelurahan, Walikota Palopo Serahkan 16 Unit Kendaraan Dinas
Pelaku dilaporkan karena melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hanya ada satu korban yang kuat bukti kuat screenshot video tak senonoh yang dikirimkan kepadanya. Jadi kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya, nanti kalau ditingkatkan ke penyelidikan, baru kita kumpulkan lagi bukti-bukti dan saksi-saksi yang pernah mendapatkan kejadian serupa," jelasnya.
Wanita yang akrab disapa Ime ini mengutarakan kekerasan seksual di lingkungan UINAM memang sudah sering terjadi.
Pihak kampus menurut dia seharusnya lebih serius melihat kasus syahwat seperti ini, bukan malah menganggap apa yang dialami mahasiswi adalah urusan personal.
Baca Juga: Terkenal Sebagai 'Golden Maknae', Ini 5 Fakta Jungkook BTS yang Buat Siapapun Jatuh Cinta
Baca Juga: Cerita Dibalik Lagu 'Janji' Milik Lyla Ft Ghea Indrawati Jebolan Idol 2008