"Segera tangkap dan adili mereka tanpa di beda-bedakan meskipun mereka adalah anggota kepolisian dan Satpol PP. Ini sesuai dengan UUD 1945 dalam pasal 27 ayat (1)," tegas Ardianto.
Baca Juga: Warga Kabupaten Luwu Digegerkan Penemuan Gas Saat Pengeboran Air Bersih
Baca Juga: Selain Bebaskan UKT Mahasiswa Kurang Mampu, Unhas Tawarkan Penurunan UKT Secara Permanen
Baca Juga: Seruduk Kantor Wali Kota Palopo, PMII Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19 yang Mencapai 31 M
Akibat pemukulan ini, kader Gerakan Aktifis Mahasiswa yang diketahui bernama Emen Lahuda mendapatkan tujuh luka jahitan.***
Adapun poin tuntutan yang disuarakan di depan Mapolres Palopo antara lain:
- Segera lakukan Reformasi Birokrasi di jajaran Polda Sulawesi Tenggara.
- Copot Kapolres Wakatobi Sulawesi Tenggara.
- Meminta agar oknum aparat yang melakukan pemukulan terhadap senior kami di GAM dapat di proses secara hukum sesuai dengan KUHP.