JURNALPALOPO.COM - Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
Kebijakan ini dikhususkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk semester awal Tahun Akademik 2020/2021.
Selain memberikan pembebasan dan keringanan UKT, UNHAS juga memberi alternatif penyesuaian kelompok tarif UKT bagi mahasiswa program sarjana yang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Psikolog Ungkap Siswa SMP dan SMA di Nilai Sulit Mengontrol Diri Saat Sekolah di Buka Kembali
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil menjelaskan bahwa kebijakan sebagai respon atas situasi ketidakmampuan ekonomi bagi orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
“Kita memantau bahwa akibat dari pandemi Covid-19 ini ada orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai kuliahnya mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen. Ini harus kita berikan bantuan. Maka, langkah yang kami tempuh adalah dengan menyesuaikan atau menurunkan tingkat UKT yang dia bayar selama ini,” kata Prof. Sumbangan.
Pihak UNHAS akan membentuk tim verifikasi yang akan menilai kelayakan pemberian penyesuaian UKT.
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi mahasiswa jika ingin memperoleh penyesuaian tarif UKT ini.
Baca Juga: Bertahap, Sekolah Kembali di Buka, Nadiem Sebut Siswa SMP dan SMA Jadi Prioritas Utama