Dipicu Dendam, Sopir Mobil di Palopo Lakukan Penyerangan Memakai Senjata Tajam

- 9 Juli 2020, 09:41 WIB
Ilustrasi. /Doknet.
Ilustrasi. /Doknet. /Naswandi/

Baca Juga: Perkokoh Ketersediaan Pangan, Kadis Pertanian Luwu Canangkan Percepatan Tanam di Walmas

Baca Juga: Lepas 36 Relawan Pramuka Kota Palopo, RMB : Hati-hati dalam Bekerja

Baca Juga: Lima Pasien OTG di Luwu Utara, Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

Baca Juga: Pelaksanaan Sholat Idhul Adha di Luwu Utara, Jamaah Wajib Pakai Masker

"Terduga pelaku terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,"tutur AKBP. Alfian. ***

Halaman:

Editor: Naswandi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah