Dipicu Dendam, Sopir Mobil di Palopo Lakukan Penyerangan Memakai Senjata Tajam

- 9 Juli 2020, 09:41 WIB
Ilustrasi. /Doknet.
Ilustrasi. /Doknet. /Naswandi/

JURNALPALOPO.COM- Tak Terima dikeroyok oleh rekan korban, terduga pelaku yang merupakan sopir mobil, melakukan aksi balas dendam memakai senjata tajam (sajam), Kamis (09/07/20).

Penyerangan ini terjadi di depan Bank Hasamitra, jalan kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat kejadian, korban MN (34) sedang duduk, kemudian pelaku KR (37) datang dan mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah parang lalu menyerang korban.

Baca Juga: Liverpool Pecundangi Tuan Rumah Brighton & Hove Albion, Mohamed Salah Cetak Dua Gol

Baca Juga: PERMAS NTT : Bukan Tanah Kelahiran, Namun Para Korban adalah Saudara Kami Juga

Baca Juga: Resep Kapurung, Makanan Khas Tana Luwu

Baca Juga: Aliansi Penyelamat Ideologi Pancasila Sambangi DPRD Palopo, Menuntut RUU-HIP Dibatalkan

Korban yang merasa terancam kemudian berlari menuju salah satu hotel. Melihat hal tersebut, pihak hotel akhirnya menghubungi aparat kepolisian. 

Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Wara melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap pelaku. 

"Untuk mengamankan pelaku, aparat kepolisian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga dan teman terduga pelaku," papar Ipda A. Akbar. 

Pendekatan ini berhasil dan terduga pelaku berhasil diamankan kemudian dibawah ke Polsek Wara untuk diinterogasi.

Baca Juga: Tambah 2 Lagi, Pasien Positif COvid-19 di Palopo kini mencapai 14 Orang

Baca Juga: Praktis, Resep Membuat Kue Beng-Beng Tanpa Menggunakan Oven

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Rapid Test, Anggota DPRD Luwu Minta Dinas Kesehatan Transparan dalam Pelaksanaan

Baca Juga: Tak Hanya Lewat Butiran Cairan, WHO Kini Umumkan Bukti Baru Virus Corona Menyebar Lewat Udara

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penyerangan dengan sebilah parang," jelas Ahmad Akbar. 

Lanjut Ahmad Akbar, terduga pelaku mengaku sebelumnya sempat dianiaya oleh rekan korban didalam terminal, akhirnya terduga pelaku balas menyerang korban.

"Permasalahan tersebut akibat remot mobil rekan pelaku dihilangkan korban," tandanya. 

Terpisah Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (09/07/20), sekitar pukul 10.30, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Perkokoh Ketersediaan Pangan, Kadis Pertanian Luwu Canangkan Percepatan Tanam di Walmas

Baca Juga: Lepas 36 Relawan Pramuka Kota Palopo, RMB : Hati-hati dalam Bekerja

Baca Juga: Lima Pasien OTG di Luwu Utara, Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

Baca Juga: Pelaksanaan Sholat Idhul Adha di Luwu Utara, Jamaah Wajib Pakai Masker

"Terduga pelaku terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,"tutur AKBP. Alfian. ***

Editor: Naswandi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah