"Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Lanjut Novian menjelaskan, semua prosedur yang berkaitan dengan pembantaran tersebut, sudah dilakukan.
Saat tahanan yang kabur tersebut sudah sehat, Pengadilan Negeri Mamuju bakal mengeluarkan surat penahanan, dan dieksekusi Kejari Mamuju untuk dikembalikan ke Rutan.
"Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami," ungkap Novian.
Baca Juga: Pindah ke Persija Jakarta, Ini Diduga Jadi Penyebab Rizky Ridho Hengkang Dari Persebaya Surabaya
Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan.
Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan.***