Tahanan Titipan Pengadilan di Mamuju, Kabur saat Dibawa ke Rumah Sakit! Kok Bisa?

- 2 April 2023, 13:58 WIB
Tahanan titipan pengadilan di Rutan Mamuju, kabur saat dibawa ke rumah sakit.
Tahanan titipan pengadilan di Rutan Mamuju, kabur saat dibawa ke rumah sakit. /Istimewa /

JURNALPALOPO.COM - Seorang tahanan titipan pengadilan di Rutan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kabur.

Tahanan yang diketahui bernama Anas Bin Batta (40 tahun) kabur saat dibawa ke rumah sakit.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Rutan Mamuju, Novian Endus Santoso.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Jati Diri Anda dalam Gambar Bentuk Gigi, Tak Punya Pendirian atau Kharismatik

Novian mengungkapkan, kondisi tahanan tersebut menghawatirkan.

"Tahanan atas nama Anas Bin Batta (40) merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, kondisinya mengkhawatirkan," kata Novian, Minggu 2 Maret 2023.

Sehingga, pihaknya membuat pembantaran kepada Kejari Mamuju untuk membawa tahanan tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju.

Dan dengan keluarnya surat pembantaran tersebut, kata Dia, pihaknya tak bertanggungjawab lagi.

Baca Juga: PSM Makassar Juara BRI Liga 1, Gubernur Sulsel Panen Sentilan di Medsos! Ini Alasannya

"Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan," katanya.

Lanjut Novian menjelaskan, semua prosedur yang berkaitan dengan pembantaran tersebut, sudah dilakukan.

Saat tahanan yang kabur tersebut sudah sehat, Pengadilan Negeri Mamuju bakal mengeluarkan surat penahanan, dan dieksekusi Kejari Mamuju untuk dikembalikan ke Rutan.

"Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami," ungkap Novian.

Baca Juga: Pindah ke Persija Jakarta, Ini Diduga Jadi Penyebab Rizky Ridho Hengkang Dari Persebaya Surabaya

Untuk diketahui, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar rutan. 

Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan.***

Editor: Eko Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x