Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan atau lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga: Di Anak Tirikan di PSIS Semarang, Arema FC Mau Pulangkan si Anak Hilang, Tapi Cuma ....
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Baca Juga: Wiljan Pluim Bicara Soal Puasa di PSM Makassar, Begini Respon Tandem Ideal Marc Klok
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.***