JURNALPALOPO.COM- Satlantas Polres Enrekang akan menindak pengemudi yang menggunakan lampu strobo dan rotator, selama Operasi Patuh 2020 berlangsung.
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis mengatakan, penindakan terhadap pengemudi yang memasang sirene dan rotator akan dilakukan.
"Banyak aduan dari masyarakat, rotator itu kan berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain,”ucapnya.
Baca Juga: Humaniera FISIP Unismuh Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Luwu Utara
Baca Juga: Pencarian Basarnas Makassar di Luwu Utara Memasuki Batas Akhir
Baca Juga: Pemkab Luwu Utara dan Kementerian PUPR, Siapkan Rumah Tetap bagi Korban Banjir Bandang
Menurut Kasat Lantas Polres Enrekang, jika diorentasikan terhadap aspek aturan, rotator itu hanya difungsikan untuk kendaraan Dinas Kepolisian yang warna biru.
“Untuk warna lain seperti pemadam kebakaran sudah ada undang-undangnya, tindakan yang akan dilakukan adalah dengan penilangan dan dicopot,”papar AKP Abdul Azis, Sabtu (25/07/20).
Polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator. Namun sayangnya masih banyak yang menyalakan rotator.