Data yang dihimpun, jika benar terbukti melakukan tindakan asusila, Karim bisa diberhentikan oleh Bupati, berdasarkan bunyi pasal 40 ayat 2 undang-undang (uu) desa yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa, serta Peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.***