Seorang Kades di Wajo Terancam Diberhentikan Akibat Cipika-cipiki dengan Mahasiswi

- 18 Juli 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi pencabulan.*
Ilustrasi pencabulan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

Data yang dihimpun, jika benar terbukti melakukan tindakan asusila, Karim bisa diberhentikan oleh Bupati, berdasarkan bunyi pasal 40 ayat 2 undang-undang (uu) desa yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa, serta Peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah